Beranda | Artikel
Apartemen Yang Dikontrak Orang Nasrani Untuk Bermaksiat
Selasa, 1 April 2014

Anda memilik usaha kontrakan rumah atau tempat indekos? Boleh jadi, orang yang ingin mengontrak rumah atau yang mau mengindekos adalah seorang yang agamanya Nasrani. Jika mengalami hal di atas, apakah yang akan Anda putuskan? Halalkah uang yang Anda dapatkan jika Anda memutuskan untuk mengadakan transaksi sewa-menyewa alias mengontrakkan rumah atau pun mengindekoskan kamar indekos kepada seorang nonmuslim? Temukan jawaban untuk pertanyaan di atas dalam tulisan berikut ini.

Pertanyaan, “Ada satu apartemen yang disewa oleh dua orang perempuan dan satu laki-laki. Ketiganya adalah Nasrani. Laki-laki tersebut bukanlah saudara bagi kedua wanita tadi. Apakah uang sewa dalam kasus di atas halal ataukah haram? Bolehkah hasil sewa apartemen tersebut digunakan untuk umrah? Bolehkah mengadakan transaksi sewa-menyewa dengan mereka?”

Jawaban, “Tidak diperbolehkan untuk menyewakan rumah bagi seseorang yang diketahui secara pasti–atau minimal ada sangkaan kuat–bahwa penyewa akan memanfaatkan rumah yang dia sewa untuk bermaksiat atau untuk mendukung kemaksiatan. Dalilnya adalah firman Allah,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

(Yang artinya), ‘Hendaknya kalian saling tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong-menolong untuk mengerjakan dosa dan pelanggaran.‘ (QS. Al-Maidah:2)

Jika aturan main di atas dilanggar maka akad sewa-menyewa yang dilakukan tidak sah, sehingga pemilik rumah yang disewakan tidaklah memiliki uang sewa. Oleh karena itu, uang sewa yang didapatkan itu wajib disedekahkan karena uang sewa tersebut adalah uang haram yang tidak halal baginya.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, ‘Transaksi jual beli barang yang digunakan untuk hal yang haram adalah transaksi yang tidak sah. Contohnya, perasan anggur yang akan dibuat minuman keras, jika penjual mengetahui secara pasti bahwa pembeli akan melakukan hal tersebut. Demikianlah pendapat Imam Ahmad dan ulama lainnya. Demikian pula jika ada sangkaan kuat bahwa pembeli akan memanfaatkan barang yang dibeli untuk keperluan maksiat.

Demikianlah salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat yang mengharamkan transaksi jual beli dengan modal ‘sangkaan kuat’ untuk bermaksiat itu dikuatkan dengan realita bahwa para ulama yang bermazhab Hambali mengatakan bahwa seandainya orang yang menyewakan rumah memiliki sangkaan kuat bahwa rumahnya disewa untuk dipergunakan berbuat maksiat, semisal berjualan minuman keras, maka pemilik rumah tidak boleh menyewakan rumahnya dan transaksi sewa-menyewa yang dilakukan itu tidak sah. Ketentuan yang berlaku untuk sewa-menyewa itu juga berlaku untuk transaksi jual beli.’ (Fatawa Kubra, 5:388)

Jika pemilik apartemen menyewakan apartemennya untuk tujuan–semata-mata–hunian dan pemilik tidak mengetahui bahwa mereka bertujuan untuk bermaksiat maka pemilik tidak berdosa, sehingga upah sewanya halal. Akan tetapi, jika akhirnya pemilik mengetahui bahwa penyewa itu melakukan maksiat dalam apartemen yang dia sewakan maka dia berkewajiban untuk melarang penyewa melakukan maksiat di apartemen miliknya. Jika masa sewa telah berakhir, pemilik tidak boleh melanjutkan transaksi sewa-menyewa dengan orang tersebut.

As-Sarkhasi Al-Hanafi mengatakan, ‘Tidaklah mengapa jika seorang muslim menyewakan rumahnya kepada orang kafir dzimmi untuk ditempati. Jika ternyata orang kafir tersebut minum minuman keras di dalam rumah tersebut, menyewa salib di dalamnya, atau memasukkan babi ke dalam rumah tersebut, maka pemilik rumah tidaklah berdosa akibat semua perbuatan tersebut. Alasannya, pemilik tidaklah menyewakan rumahnya untuk tujuan tersebut. Kemaksiatan adalah perbuatan penyewa. Perbuatan maksiat tersebut terjadi tanpa diinginkan oleh pemilik rumah, sehingga pemilik rumah tidaklah berdosa karenanya.’ (Al-Mabsuth, 16:39)

Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, ‘Apakah diperbolehkan menyewakan rumah hunian kepada ahli kitab atau pun orang Islam yang suka bermaksiat? Sebagian ulama mengharamkan hal tersebut dengan alasan bahwa orang kafir itu akan mempraktikkan kekafiran di dalam rumah tersebut. Di dalam rumah tersebut, penyewa–yang merupakan seorang Nasrani–akan menyembah palang salib, makan babi, dan minum khamar. Demikian pula, sebagian ulama mengharamkan penyewaan rumah kepada muslim yang suka bermaksiat, karena dia akan mabuk-mabukan di dalam rumah tersebut dan melakukan kemaksiatan lainnya.’

Jawaban para ulama di Lajnah Daimah, ‘Pada dasarnya, diperbolehkan untuk menyewakan rumah kepada nonmuslim. Akan tetapi jika pemilik rumah yakin atau memiliki sangkaan kuat bahwa rumah tersebut akan dipergunakan oleh penyewa untuk melakukan hal-hal yang Allah haramkan, semisal jual beli minuman keras dan berjudi, maka dalam kondisi ini, menyewakan rumah adalah tindakan haram. Alasannya, transaksi sewa-menyewa dalam hal ini adalah bentuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran, baik penyewanya orang kafir ataupun muslim yang suka bermaksiat, baik yang disewakan adalah rumah, kios dagang, atau yang lainnya. Dalilnya adalah firman Allah,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

(Yang artinya), ‘Dan tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam mengerjakan dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya, Allah adalah Dzat yang sangat keras siksaannya.‘ (QS. Al-Maidah:2).’ (Fatawa Lajnah Daimah, 14:486–487)

Ibnu Utsaimin mengatakan, ‘Jika ada seseorang yang ingin menyewa rumah Anda dan dia ingin menjadikannya sebagai tempat disko, transaksi sewa-menyewa yang dilakukan itu hukumnya haram. Namun, jika ada seseorang yang menyewa rumah Anda untuk tempat tinggal, kemudian dia menjadikan rumah tersebut sebagai tempat disko, maka transaksi sewa yang terjadi tidaklah haram. Perbedaan antara dua kasus di atas adalah: dalam kasus pertama, orang tersebut menyewa rumah untuk melakukan hal yang haram di dalamnya, sedangkan dalam kasus kedua, orang tersebut menyewa untuk tujuan yang mubah namun ternyata di kemudian hari dia menyalahgunakan tempat tersebut untuk melakukan hal yang haram.’ (Syarh Al-Kafi, 4:15)

Berdasarkan uraian di atas, jika transaksi sewa yang terjadi adalah transaksi sewa-menyewa yang haram, maka pemilik apartemen tidak boleh memanfaatkan uang sewa yang dia dapatkan, semisal untuk berangkat umrah. Dia wajib menyedekahkan uang tersebut.

Akan tetapi, jika transaksi sewa yang terjadi adalah transaksi sewa yang halal, maka pemilik apartemen boleh menggunakan uang sewa untuk pergi umrah.”

Diterjemahkan–dengan beberapa perubahan–dari http://islamqa.com/ar/ref/152481

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2202-apartemen-yang-dikontrak-orang-nasrani-untuk-bermaksiat.html